Selamat malam ! Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi seputar BPJS. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak informasi selengkapnya berikut ini.






BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia yang dikhususkan bagi para pekerja di Indonesia. Program ini diperuntukkan bagi para pegawai yang terikat dengan perusahaan atau instansi tertentu dan juga bagi perorangan. Ya, setidaknya, ada dua kategori pekerja yang dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:







Tenaga kerja dalam hubungan kerja

Mereka yang masuk dalam kategori ini antara lain: TNI / POLRI, Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan dari TNI / POLRI / PNS serta BUMN, BUMD, Yayasan, Joint Venture, Pegawai Swasta dan juga Perintis Kemerdekaan dan Veteran. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini dilakukann oleh pihak pemberi kerja. Baca juga: Poin Penting Saat Klaim BPJS Ketenagakerjaan


Tenaga kerja di luar hubungan kerja

Kategori kedua adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja mandiri atau perorangan. Biasanya pekerja bergelut di sektor informal, walaupun tak selalu. Sedikit berbeda dengan tenaga kerja dalam hubungan kerja, para tenaga kerja di luar hubungan kerja mesti mendaftarkan diri dengan cara membentuk wadah / organisasi terlebih dahulu. Wadah tersebut setidaknya terdiri dari 10 orang yang kemudian didaftarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lengkap, mari simak panduan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk kedua kategori tenaga kerja tersebut sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja

Sebagaimana telah disebutkan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai dilakukan oleh pihak pemberi kerja, yaitu perusahaan ataupun instansi. Meski tak bersinggungan langsung, tak salah bagi kamu untuk tahu. Berikut langkah-langkahnya:


SIUP yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, salinan dan aslinya.


NPWP Perusahaan, salinan dan aslinya.

Akta Perdagangan Perusahaan, salinan dan aslinya.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pegawai, salinan.

Kartu Keluarga (KK) seluruh pegawai, salinan.

Pas foto warna 2x3 masing-masing pegawai.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja

Telah disebutkan sebelumnya, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perorangan mengharuskan adanya wadah atau organisasi sebelumnya dibentuk. Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

Surat izin usaha dari Kelurahan, RT/RW setempat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja, salinan.

Kartu Keluarga masing-masing pekerja, salinan.

Pas foto warna ukuran 2x3 masing-masing pekerja.

Kamu bisa mengakses situs web BPJS Ketenagakerjaan di laman http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan mendaftarkan keseluruh peserta dalam wadah kamu di situs tersebut. Pilih bagian pendaftaran yang biasanya ada di kolom sebelah kanan atas. Masukkan e-mail perwakilan organisasi kamu dan tunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Segera setelah mendapatkan notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota kamu.

Serahkan berkas-berkas yang sudah disipakan secara lengkap untuk diverifikasi. Setelahnya, kamu dan rekan-rekan pekerja lainnya resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalian bisa memperoleh beragam manfaat yang diselenggarakan oleh program pemerintah ini. Tentu saja, jangan lupa untuk bayar iuran setiap bulannya!

Sumber : www.goaceh.co

Demikian informasi terbaru terkait BPJS. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kunjungannya.