Selamat sore......?sykur Alhamdulillah apa yang menjadi perencanaan pemerintah yang baru bisa lebih baik dan membawa angin segar bagi guru.honorer dan guru kontrak alternatif,berikut ulasanya.

Sesuai dengan pengumuman Mendiknas No.1801/A/KP/2003 tertanggal 31 Januari 2003, pada tahun ini pemerintah pusat akan mengangkat sebanyak 190.714 orang guru honorer untuk dijadikan Guru Bantu. Kuota sebanyak itu diperuntukkan bagi hampir seluruh provinsi yang ada dan berbagai jenjang sekolah. Yaitu dari TK, SD, SMP, SMU, SMK, dan SLB. Para Guru Bantu tersebut akan mendapat gaji Rp400.000,- perbulannya.

 

Walau pun diangkat oleh pemerintah, Guru Bantu jelas bukan termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sebab masa kerja Guru Bantu bersifat sementara, tidak permanen seperti halnya guru PNS. Guru Bantu terikat perjanjian kontrak dengan pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun saja. Jadi pada dasarnya Guru Bantu ini merupakan guru kontrak.

Sebenarnya dalam beberapa tahun ini pemerintah -- melalui Pemda-- telah mengangkat pula banyak guru honorer yang dijadikan sebagai guru kontrak, dengan nama Guru Honda (Honor Daerah) atau pun dengan nama Guru Kontrak itu sendiri. Mereka mendapat gaji antara Rp200.000,- s.d Rp300.000,- per bulannya. Tapi untuk para guru kontrak yang berada di daerah yang pemasukan APBD nya besar, seperti Pemda DKI misalnya, mereka mendapat gaji lebih besar dari itu.

Tugas dan tanggungjawab para guru kontrak pada dasarnya tidak berbeda dengan tugas dan tanggungjawab guru PNS yang mengajar di SD mempunyai tugas mengajar dari pk. 07.00 s.d pk. 12.30 misalnya, maka tugas guru kontrak pun seperti itu. Atau jika guru PNS mempunyai tanggung jawab dalam keberhasilan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), maka guru kontrak pun mempunyai tanggungjawab yang sama.

Hal yang membedakan antara guru kontrak dengan guru PNS adalah masalah gaji. Gaji guru PNS untuk ukuran sekarang bisa dikatakan standar. Karena tidak berada di bawah UMR/UMP dan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Angka nominalnya memang tidak sama, tergantung golongan dan masa kerja. Tapi gaji guru kontrak sungguh memprihatinkan. Gaji antara Rp200.000,- s.d Rp400.000,- per bulan tentu bukan yang layak untuk ukuran sekarang ini. Untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum sekalipun, jumlah tersebut tidak akan mencukupi. Dengan demikian apa yang membedakan gaji seorang guru PNS dengan gaji seorang guru kontrak? Apakah guru PNS lebih berkualitas dan mempunyai etos kerja lebih tinggi? Belum tentu juga, malah mungkin sebaliknya.

Kinerja PNS

Dalam acara Rakornas PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara) di Jakarta (17/02), Presiden Megawati sempat menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan kinerja para PNS (tentu termasuk guru PNS) yang dinilainya sering melakukan korupsi waktu dan kerjanya ogah-ogahan (malas).

Dengan pernyataannya itu, Presiden tentu tidak bermaksud menganggap semua PNS berkelakuan seperti itu. Tapi-- kalau mau bicara jujur-- secara umum "wajah" para PNS adalah memang seperti itu.

Jika para PNS berkelakuan seperti apa yang dikatakan Presiden, yakni sering korupsi waktu dan kerjanya malas, sebenarnya bagi seorang PNS adalah "wajar". Sebab statusnya sebagai PNS memang "mendorong" dia untuk melakukan hal seperti itu. Bahwa bagi seorang PNS bekerja giat atau tidak, rajin atau tidak, tidak akan berpengaruh terhadap dirinya secara signifikan. Toh pada tiap bulan dia tetap akan menerima gaji.

Untuk seorang guru PNS misalnya, sekalipun dia tidak mengajar selama satu bulan, diawal bulan tetap saja dia akan menerima gaji. Sama dengan guru PNS lainnya yang rajin mengajar. Bahkan jangankan sering korupsi waktu dan malas dalam melaksanakan tugas, tidak berprestasi sama sekali atau melakukan pelanggaran yang cukup serius pun bagi seorang guru PNS-- dan juga PNS lainnya--tidak akan menyebabkan dirinya mudah di-PHK (dipecat) pemerintah. Kalau pun dikenakan sanksi atau hukuman, paling-paling dia dimutasikan ke tempat lain. Begitu aman dan nyamannya jadi seorang PNS. Pantas banyak orang yang menginginkannya.

Sistem Guru Kontrak Alternatif

Sebagai salah satu faktor yang ikut menentukan kualitas pendidikan, seorang guru dituntut untuk senantiasa memiliki etos kerja dan prestasi yang baik. Dan etos kerja serta prestasi yang baik hanya mungkin bisa dimiliki oleh seorang guru, jika guru tersebut mempunyai motivasi yang cukup kuat untuk memilikinya.

"Sistem PNS" selama ini ternyata telah terbukti mengandung kelemahan, karena kurang bisa memberi motivasi yang kuat bagi seorang guru untuk memiliki etos kerja dan prestasi yang baik. Besarnya gaji yang dinilai masih kurang layak bagi seorang guru, rendahnya reward bagi guru "baik", dan ringannya punishment bagi guru "nakal", merupakan beberapa hal yang menyebabkan seorang guru mempunyai motivasi untuk memiliki etos kerja dan prestasi yang baik.

Sementara itu, sistem guru kontrak yang telah diterapkan pemerintah sejak beberapa tahun ini sama saja dengan "sistem PNS", tidak bisa memberi motivasi yang kuat kepada seorang guru untuk memiliki etos kerja dan prestasi yang baik. Apalagi dalam sistem guru kontrak, seorang guru diberi gaji yang lebih rendah, bahkan lebih rendah dari standar UMR/UMP sekalipun. Jelas ini bukan motivasi yang baik bagi seorang guru.

Dengan demikian, sebagai solusinya perlu dicari sebuah sistem alternatif, yang memungkinkan seorang guru memiliki etos kerja dan prestasi yang baik. Sehingga kualitas pendidikan yang diharapkan di dalam tujuan pendidikan nasional pun bisa tercapai.

Dalam hal ini sebagai sebuah wacana mungkin pemerintah bisa menerapkan sistem Guru Kontrak Alternatif, yang berbeda dengan sistem guru kontrak yang telah diterapkan beberapa tahun ini. Sistem Guru Kontrak Alternatif ini mungkin sama dengan Sistem Guru Kontrak yang telah diterapkan di sekolah-sekolah luar negeri dan dengan Sistem Guru Kontrak yang telah diterapkan di sekolah-sekolah swasta favorit/unggulan di dalam negeri.

Dalam wacana Sistem Guru Kontrak Alternatif, seorang guru diikat dengan kontrak selama lima tahun misalnya, dengan gaji dan bonus yang cukup besar, bahkan lebih besar dari gaji guru PNS sekarang ini. Akan tetapi, guru yang dikontrak adalah guru yang benar-benar berkualitas, bukan asal guru.

Oleh karena itu dalam rekruitment Guru Kontrak Alternatif ini, pemerintah harus mengadakan seleksi yang transparan, selektif, dan ketat. Sehingga yang lulus adalah mereka yang benar-benar teruji dan berkualitas. Setelah itu kontrak bisa mulai ditandatangai, dengan perjanjian bahwa jika Guru Kontrak yang bersangkutan berprestasi, maka kontrak bisa diperpanjang. Tapi jika guru kontrak yang bersangkutan tidak berprestasi sama sekali, malas, atau melanggar kesepakatan bersama, maka Guru Kontrak yang bersangkutan bisa kapan saja diberhentikan (dipecat/di-PHK).

Dengan sistem Guru Kontrak Alternatif seperti di atas akan menciptakan mobilitas persaingan yang sehat dan menghasilkan SDM yang berkualitas. Seorang Guru Kontrak dituntut untuk selalu rajin mengajar dan terus menerus mengasah dan meningkatkan kemampuannya agar bisa berprestasi dalam mendidik anak. Sebab kalau tidak rajin dan tidak berprestasi, maka PHK bisa kapan saja mengancam dirinya dan orang lain, yang memiliki etos kerja dan prestasi lebih baik dari dirinya siap untuk menggantikan posisinya. Hal ini berbeda sekali dengan guru PNS yang selalu "aman", walau pun malas dan tidak berprestasi.

Sumber:www.pelita.or.id

Sekian info ini teriam kasih.