Masuknya Gloria ‎Natapradja Hamel ke dalam Paskiraka untuk upacara penurunan bendara di Istana Merdeka, Rabu (17/8) sore ternyata masih menyisakan perdebatan. Dalam analisis ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, tidak ada dasar hukum yang kuat sehingga Gloria bisa bergabung dengan Paskibraka meski hanya dalam upacara penurunan.

Menurut Yusril, bedasarkan Peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Paskibraka, syarat untuk menjadi anggota pasukan pengibar duplikat bendera pusaka dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara haruslah warga negara Indonesia (WNI). Sementara Gloria, kata Yusril, jelas bukan WNI jika merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran. Ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 (tentang Kewarganegaraan RI, red) yang berlaku ketika itu (tahun 2000) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI,” ujar Yusril saat dihubungi, Rabu sore (17/8)



Mantan menteri hukum dan HAM itu menjelaskan, UU 62 Tahun 1958 menganut garis darah ayah atau ius sanguinis patriachat. Karenanya, kata Yusril, mustahil jika Gloria kewarganegaraan ganda.

“Karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir. UU itu tidak berlaku surut. Paspor Gloria seperti yang diakuinya adalah paspor Prancis,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, Gloria mungkin punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) dari imigrasi. Sebab, orang tuanya tinggal di Indonesia


Selamat malam bapak ibu yang ada dimana saja berada,bahwa terkait dengan peringatan hari Kemerdekaan 17 agaustus 2016 yang jatuh hari ini,pengibaran bendera merah putih, dalam sejarah warga negara asing pertama kali mengibarkan sangsaka merah putih itu,terjadi banyak polemik dan kontrafersi dikalangan pemerintah,simak infonya di bawah ini


Namun, Yusril menegaskan bahwa Gloria bukanlah WNI. “Sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja,” tegasnya.

Karenanya Yusril meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan sehingga Gloria bisa bergabung dengan Paskibraka. Terlebih, Yusril justru menganggap Gloria merupakan korban ketidakcermatan dalam rekrutmen anggota Paskibraka.

“Saya simpati pada Gloria karena dia adalah korban. Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orang tuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?” ulasnya.

Karenanya Yusril menyebut pemerintah berada dalam posisi dilematis dalam menghadapi persoalan Gloria. “Pemerintah akhirnya bagai dihadapkan pada buah simalakama: membolehkan Gloria supaya terlihat bijaksana, tapi risikonya melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.

Karennya Yusril juga mengingatkan pemerintah agar bertindak cermat dan berhati-hati. “Agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan,” ujar mantan menteri sekretaris negara itu


Sumber:www.jpnn.com

Sekian dan terima kasih.